Korupsi Dana Desa, Kades Pematang Tiga Berakhir di Jeruji Besi

Korupsi Dana Desa, Kades Pematang Tiga Berakhir di Jeruji Besi -- (dokumen/lintaspenjuru.com)

Benteng, Lintaspenjuru.com – Tersangka kasus pidana korupsi Dana Desa (DD) Pematang Tiga akhirnya terungkap. Hari ini senin 10 April 2023 Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan satu tersangka atas pidana korupsi dana desa.

Tersangka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Pematang Tiga. Mantan Kepala Desa berinisial SA (51) mengaku uang korupsi tersebut ia gunakan untuk penggandakan uang. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Benteng Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, S.H. dan didampingi oleh Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

SA sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana korupsi Dana Desa Pematang Tiga tahun 2020/2021.

Saat ini SA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Benteng selama 20 hari kedepan. Dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, total dana korupsi yang dilakukan yaitu sebesar Rp 268 juta rupiah.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan sumber dana korupsi DD dilakukan pada tiga kegiatan yaitu pada kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani, pembangunan gudang dan pemasangan tower sinyal. Karena Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang fiktif yang menyebabkan kasus korupsi ini terbongkar ke permukaan. (Yu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *