Kapolda Bengkulu Perintahkan Penerbitan Pedagang Eceran Pertalite Dan Solar

Kapolda Bengkulu Perintahkan Penerbitan Pedagang Eceran Pertalite Dan Solar
Kapolda Bengkulu Perintahkan Penerbitan Pedagang Eceran Pertalite Dan Solar -- (dokumen/lintaspenjuru.com)

Bengkulu, lintaspenjuru.com – Kapolda Bengkulu akan melakukan penertiban pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Provinsi Bengkulu, khususnya untuk Pertalite dan Solar Subsidi.

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs. H. Armed Wijaya, M.H. usai menerima audiensi dengan Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia Provinsi Bengkulu di Polda Bengkulu, Rabu 18 April 2024.

Bacaan Lainnya

“Kita akan menindaklanjuti setiap aspirasi dan permasalahan yang disampaikan oleh semua lapisan masyarakat dan dalam hal ini dewan pengurus tersebut sehingga situasi kamtibmas di Provinsi Bengkulu akan tetap kondusif,” kata Kapolda.

Kapolda Bengkulu Perintahkan Penerbitan Pedagang Eceran Pertalite Dan Solar
Penerbitan Pedagang Eceran Pertalite Dan Solar — (dokumen/lintaspenjuru.com)

Disisi lain, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H., mengungkapkan, pihaknya akan segera menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia Provinsi Bengkulu.

Salah satunya dengan melakukan koordinasi ke stakeholder terkait yang ada di Provinsi Bengkulu guna dilakukan penertiban.

“Saya harap para pengurus pertashop dapat mendata pedagang BBM subsidi eceran yang ada di Provinsi Bengkulu sehingga kami dapat segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan melakukan penertiban,” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Perintahkan Penerbitan Pedagang Eceran Pertalite Dan Solar
Penerbitan Pedagang Eceran Pertalite Dan Solar — (dokumen/lintaspenjuru.com)

Menyikapi respon Polda Bengkulu, Ketua Dewan Pengurus Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia Provinsi Bengkulu menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Kapolda. (RK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *