Terkait Kepala Desa Benua Ratu Hina Wartawan Ketua Umum APPI Angkat Bicara

Bengkulu Kaur, lintaspenjuru.com – Oknum Kepala Desa Di Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang telah menghina profesi wartawan yang lagi bekerja menjalankan tugas,kami himbau kepada Ketua DPD APPI Kabupaten Kaur beserta seluruh anggota lainnya untuk segera melaporkan hal ini ke penegak hukum dalam hal ini polres kaut dengan indikasi PENGHINAAN ATAU PELECEHAN TERHADAP PROFESI WARTAWAN, Sabtu 6/4/2923.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Aprin Taskan Yanto”Terkait adanya unsur penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang sampaikan langsung oleh oknum Kepala Desa dengan beberapa wartawan yang lagi menjalankan tugas ini kami himbau Kepala Pengurus dan anggota APPI Kabupaten Kaur untuk segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kaur agar menjadi bahan pelajaran kedepan nya bagi siapapun dimanapun untuk tidak boleh melakukan pelanggaran hukum “Jelas Aprin

Sebagai dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Benua Ratu tersebut dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.

“Pencemaran mengarah pada fitnah diatur juga di Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tambahnya.

Tidak hanya itu, pernyataan Kepala Desa Benua Ratu berpotensi melanggar Undang – Undang ITe Pasal 27 ayat 3, dimana melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Tegas Aprin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *