Antisipasi GgGAPA di Kabupaten Pessel, Polres Pessel Lakukan Koordinasi Dinkes Pessel

Pessel, Lintaspenjuru.com – Mengantisipasi ganguan ginjal Akut Atipikal pada anak, sekaligus menindak lanjuti Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak. Polres Pessel gerak cepat.

Koordinasi dilakukan jajaran Polres Pessel bersama pemerintah Kabupaten Pessel, yaitu Dinas Kesehatan, Kabupaten Pesisir Selatan. Jumat (21/10/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH., S. IK. MH, melalui Kasat Intelkam Polres Pessel AKP. Don Rinaldi, SH, dan Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH.,MH, mengatakan, kegiatan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Pol PP dan Damkar Pessel dalam rangka menindak lanjuti Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak.

Don Rinaldi menerangkan, dari hasil koordinasi yamg di lakukan bersama pemkab Pesisir Selatan dapat di ambil kesimpulan, Dinas Kesehatan dan Pol PP untuk melaporkan hasil koordinasi pada Bupati Pesisir Selatan. Untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pessel terkait himbauan kpd pemilk Apotik/Toko obat di Kab. Pessel tentang himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA).

“Kita nanti akan turun bersama dengan Instansi terkait melakukan himbauan/edukasi kepada pemilik apotik/toko obat di Kabupaten Pessel,” tegas Kasat Intel Polres Pessel.

Kasat Intelkam Polres Pessel AKP. Don Rinaldi, SH lebih lanjut, pengecekan dan imbauan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.

Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau terbatas dalam bentuk sirup masyarakat sampai diumumkan secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan -undangan

Dari Dinas Kesehatan, Kabupaten Pessel diwakili drg. Asrul, M. M (Kabid SDK Farmasi dan Sarpras Dinkes), Kasat Pol PP dan Damkar Dailipal, S. Sos, M.Si, dan juga Ipda. Android Saputra, SH (Kanit Tipidter Satreskrim), dan Ipda. Budi Setiawan, SH (Kanit Tipidkor). (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *