Larang pengeluaran Ternak, Pemerintah Kabupaten Mukomuko persulitkan pedagang dan peternak.

MUKO-MUKO, lintaspenjuru.com — Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sesuai dengan surat edaran Bupati pada tanggal 23 Mei 2022, Nomor 440/289/A.1/V/2022 yang ditembuskan kepada camat Se- Kabupaten Mukomuko, Kepala Desa Se- Kabupaten Mukomuko, dan Pelaku Usaha Jual Beli Ternak dan Produk Ternak. Pemerintah Kabupaten tidak menerima hewan dari luar daerah tanpa dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, Serta Pengeluaran pelarangan ternak dari Kabupaten Mukomuko keluar Daerah. Bagi pedagang dan peternak kabupaten Mukomuko yang pergi membawa ternak keluar daerah harus membuat surat rekomendasi dari kota tujuan terdahulu. Sebelum mendapatkan rekomendasi dari kota tujuan, peternak dan pedagang Kabupaten Mukomuko tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Tanpa SKKH maka hewan, seperti sapi, kerbau, tidak boleh masuk dan keluar dari Kabupaten Mukomuko. Hal ini makin mempersulitkan Pedagang dan peternak yang akan memasukan dan mengeluaran ternak di antar daerah. Sesuai dengan Perda pedagang dan peternak yang membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di wajibkan membayar 10 ribu per ekor.

Bacaan Lainnya

Salah satu pedagang dari Sumatra barat Indra, yang sudah dua hari menunggu Surat Keterangan Kesehatan (SKKH). Untuk kabupaten Mukomuko ini sangat mempersulit kan untuk pengurusan SKKH, Karena harus minta rekomendasi tujuan terdahulu. Sedangkan pedagang yang mau membeli ternak seperti sapi sangat berhati-hati untuk membeli ternak. Karena pedagang harus memasukan ternak ke pasar penjualan harus menggunakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sebelum nya pedagang dari luar belum tahu surat edaran tersebut.

” Kita sudah menghubungi dr Hewan, saat ditanya untuk mengurus SKKH harus ada rekomendasi tujuan ternak yang akan dibawa, seperti kami harus minta rekomendasi dari Sumatra barat dahulu, baru SKKH dibuatkan. Sementara provinsi lain seperti Lampung dari mana aja itu masuk semua pedagang ternak ke Sumatra barat, dengan syarat bebas dari penyakit. Untuk surat edaran pemberitahuan kami belum tahu ada nya persyaratan yang harus dipenuhi.” Jelasnya.

Awak Media konfermasi Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Pitryani S,Pt Rabu(1/6/2022).

Ia menyampaikan, saat ini memang ada Surat Edaran Bupati pada tanggal 23 Mei 3022 untuk ketentuan ketentuan lalu lintas ternak. aturan untuk pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Mukomuko belum ditetapkan sebagai daerah wabah PMK pada hewan ternak, namun di provinsi lain sudah ditemukan suspek PMK.

“Kabupaten Mukomuko sampai saat ini secara diagnosis dan yang lainnya belum ditemukan suspek PMK pada hewan ternak,namun demikian kami sudah melakukan antisipasi untuk mencegah masuknya penyakit ini,” katanya.

Dilanjutnya,untuk pelarangan ada tiga ketentuan untuk lalulintas ternak syarat untuk keluar ternak dari Kabupaten Mukomuko harus menunjukan surat asal ternak kedua surat kesehatan ternak dan ketiga surat rekomendasi tujuan ternak yang akan dibawa.

Disinggung untuk membuat SKKH harus rekomendasi tujuan terdahulu. Kalau untuk mengurus rekomendasi memang beberapa daerah tidak sama karena Peraturan sering berubah ubah. Misalnya Propinsi lain mempersyaratkan rekomendasikan harus membuat SKKH.

” Untuk sekarang kita perbolehkan, tapi ternak harus diperiksa dikandang terdahulu sebelum melewati Pos Check Point, untuk kemarin hanya mis komonikasi saja, yang jelas sekarang untuk membuat SKKH menghubungi Dr Hewannya” tutup nya(**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *