Hewan Ternak Bebas Berkeliaran, Ini Tanggapan Kadis Satpol-PP

Hewan Ternak Bebas Berkeliaran, Ini Tanggapan Kadis Satpol-PP -- (dokumen/lintaspenjuru.com)

Mukomuko, Lintaspenjuru.com – Meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) penertiban hewan ternak. Namun masih banyak hewan ternak yang berkeliaran bebas di areal publik Kabupaten Mukomuko. Baik itu di jalan raya, komplek perkantoran Pemda hingga fasilitas umum lainnya. Sehingga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dengan masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran, kinerja penegak perda mulai menuai sorotan dari masyarakat. Karena masyarakat menilai Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko, hingga kini masih tumpul.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan problem penertiban hewan liar telah diatur dalam Perda, tapi Perda tersebut terkesan hanyalah gertak sambal. Pemilik hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing bahkan anjing dibiarkan begitu saja. Sehingga hewan tersebut masih ramai berkeliaran di jalan raya bahkan perkantoran Pemda iti sendiri,” kata salah seorang warga Kelurahan Koto Jaya yang enggan ditulis namanya, Kamis (11/5/2023).

Menurut warga, hewan ternak yang berkeliaran di area publik itu, seperti terdapat di jalan lintas di Kelurahan Koto Jaya maupun di Kelurahan Bandar Ratu, bisa mengancam keselamatan nyawa manusia saat berkendara. Selain itu juga merugikan para petani. Sehingga masyarakat menyoroti kinerja pihak Satpol-PP dan lembaga terkait lainnya yang diberi wewenang untuk menjalankan Perda tersebut yang dianggap mandul dalam mengeksekusi Perda.

“Pihak terkait harus memaksimalkan peran serta fungsinya untuk terus melakukan penertiban ternak liar, karena hewan ternak terkesan dibiarkan berkeliaran,” tuturnya.

Selain itu, pihak kecamatan, desa dan kelurahan juga harus mensosialisasikan agar pemilik hewan ternak segera menertibkan hewan peliharaan mereka. Sebab jika dibiarkan tentu melanggar Perda dan mengganggu ketertiban umum.

“Harus dibuat kandang dan dimasukkan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Kepala Dinas Satpol-PP Mukomuko, Suryanto, S.Pd., M.Si. saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menjaga ketertiban umum. Baik itu penertiban hewan ternak hingga tempat hiburan yang ada di daerah ini. Hanya saja masyarakat terutama pemilik hewan ternak dan pemilik karoke atau hiburan yang tidak pernah mengindahkan perda.

Padahal pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan para pemilik ternak maupun pemilik hiburan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami dari Satpol-PP selaku penegak Perda bukannya diam saja, tapi kita ingin masyarakat sejahtera. Makanya selama ramadhan tidak lakukan penertiban ternak, kasian mereka yang menebusnya Rp 3 juta satu ekor. Kalau sudah seperti ini, sudah banyak keluhan yang semuanya kita tertibkan. Baik itu hewan ternak maupun panti pijat dan karoke,” tegas Suryanto. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *