Musyawarah Penetapan RPJMDES Desa Sukarami Sukses

Exif_JPEG_420

BENGKULU TENGAH, LINTASPENJURU.COM – Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Exif_JPEG_420

Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan
Tampak Ketua BPD dan Ketua LPMD juga hadir dalam rapat tersebut.
Dengan dihadiri Ketua dan anggota BPD dan beberapa perwakilan dari berbagai lembaga (LPMD, Karang Taruna, Kadun satu dan Kadun dua, hari ini KAMIS, 21 APRIL 2022 bertempat di Kantor Desa, Pemerintah Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Tentang Penyusunan RPJMDes Tahun Kerja 2022-2027.
Exif_JPEG_420

Rapat kali ini dihadiri pula perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Taba Penanjung (Nita) Pendamping Desa (Irwan nofriadi) dan Pendamping Lokal Desa (Rabiin), TNI, Polisi segenap Perangkat Desa Sukarami juga tidak ketinggalan hadir semua yang nantinya selaku pelaksana kegiatan.
Exif_JPEG_420

Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Desa Sukarami (Saripudin), beliau menyampaiakan “selamat datang kepada seluruh peserta rapat dan juga memohon maaf karena keterbatasan tempat dikarenakan Aula Kantor Desa Sukarami saat ini belum ada.” Tutur Kades.
Exif_JPEG_420

Rapat Koordinasi Pemerintah Desa Tentang Penyusunan RPJMDes ini kami laksanakan dibulan April , karena ada beberapa hal yang harus kami persiapkan dan juga ada banyak kegiatan setelah Pelantikan Kepala Desa terpilih bulan Januari kemarin, maka baru kali ini kami melaksanakan rapat tersebut.” Pungkas Saripudin.

Setelah sambutan Kepala Desa, dilanjutkan dengan sambutan Pendamping Desa dan Pendamping Pemerintahan Kecamatan Taba Penanjung.

Exif_JPEG_420

Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan
Sambutan dan arahan oleh Pendamping Pemerintahan Kecamatan. 21/04/2022
Dalam sambutannya Irwan nofriadi menyampaiakan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Penyusunan RPJMDes yaitu dengan memperhatikan dan megkaji terlebih dahulu Pedoman tentang RPJM Desa dari Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Per komendes No. 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaa Dana Desa.

Sideka Tata Kelola Desa Dan Kawasan
Sambutan Pendamping Desa (Mas Sutrisno),
Hal tersebut juga disampaikan oleh Pendamping Desa, dan beliau juga menambahkan, “Setelah rapat pada hari ini, Kepala Desa harus menetapkan dan memilih tim penyusun RPJMDes dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, dan yang paling penting didalam penyusunan RPJMDes itu nanti kami selaku Pendamping Desa mengingatkan jangan hanya pembangunan fisik saja, namun pembangunan non fisik juga harus diperhatikan.”

Exif_JPEG_420

Kades Desa Sukarami Saripudin rapat pada kali ini berjalan dengan aman dan terkendali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, tutup Saripudin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *