Sosialisasi Sadar Hukum Di Desa Tanjung Heran Sukses Dilaksanakan

Bengkulu Tengah, lintaspenjuru.com -Pemerintah Desa Tanjung Heran, kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu mengadakan acara sosialisasi Penyuluhan hukum, pelayanan hukum berbasis online dan bijak bermedia sosial, 13-11-2023.

 

Camat Taba Penanjung kabupaten Bengkulu Tengah, Noni Oktarina, SE, M.M menyampaikan Sosial media salah satu jalan artenatif yang digunakan bagi pelancong untuk mempublikasikan foto saat mengunjungi ketempat wisata, dan Membuat Konten Instagram yang Menarik” kepada kurang lebih 60 undangan Penyuluh Hukum berbasis online dan bijak bermedia sosial, yang hadir di kantor Desa Tanjung Heran. Media online dan Instagram sendiri merupakan aplikasi berbagi foto dan video dan aktivitas berjejaring diluncurkan pada tahun 2010 pengguna aktif di media sosial.

 

Drs Firman Halawa, S.H ,M.HKejari Bengkulu Tengah menyampaikan tentang pelayanan hukum berbasis online dan bijak bermedia sosial, dan hati-hati berkomentar di media sosial dan jangan menyebarkan informasi yang tidak jelas.

penggunaan media sosial dapat mendukung penyebaran informasi Pemerintah dan membentuk persepsi yang baik di masyarakat. “Penting sekali bagi sebuah institusi untuk memanfaatkan Instagram. Kita dapat menyebarluaskan informasi secara lebih masif, khususnya informasi positif terkait kinerja institusi kita. Sehingga dapat membentuk opini publik yang baik,”.ungkap Drs Firman Halawa, S.H ,M.H

 

Kades tanjung heran Paletehan hari ini pemerintah desa mengadakan acara penyuluhan hukum yang yang berjudul pelayanan hukum berbasis online dan bijak bermedia sosial,

Harapan palatehan masyarakat desa Tanjung heran mengerti setelah di adakan sosialisasi penyuluhan hukum. Acara sosialisasi penyuluhan hukum pelayanan hukum berbasis online dan bijak bermedia sosial di hadiri oleh Kejari Bengkulu Tengah, kades tanjung heran, Camat Taba Penanjung, pendamping desa, perangkat desa, Kapolsek Taba Penanjung, Babinsa, masyarakat dan tamu undangan lainnya. Tutup Palatehan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *