Lisda Hendrajoni, BPKH Badan Hukum publik yang bersifat Independen. Dan dalam pengawasan DPR RI

Lisda Hendrajoni, BPKH Badan Hukum publik yang bersifat Independen. Dan dalam pengawasan DPR RI

Pesisir Selatan. Lintas Penjuru.COM

Bersama BPKH,  anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni hadir dalam acara sosialisasi Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan dan Sosialisasi BPIH 1443 H di Hotel Saga Murni, Painan pada hari jumat (24/04/ 2022). 

Acara sosialiasi sore itu, dihadiri Pengawas BPKH Akhyar Adnan, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pessel Mardani dan Ketua MUI Pessel Buya Asli Sa’ad dan dimoderatori oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pessel Abrar Munanda.

Pasalnya, Pemerintah dan DPR telah menyepakati penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BIPH) 2020. Setelah 5 tahun tidak pernah mengalami kenaikan, biaya haji tahun ini diputuskan naik sebesar 4,69 juta rupiah dibanding keberangkatan sebelumnya. Tidak dibebankan kepada jemaah dikarenakan adanya penambahan nilai di rekening jemaah yang didistribusikan BPKH melalui virtual account setiap tahunnya.

Membuka acara Lisda Hendrajoni menjelaskan, saat ini Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan sebesar Rp.81.747.844,04 per jamaah namun dibayarkan jemaah hanya Rp.39.886.009. dimana biaya Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya 

akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa. Ditahun 2022 selisih biaya Rp41.861.835 dibayarkan BPKH melalui nilai manfaat yang berasal dari optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

Lisda menambahkan BPKH merupakan Badan Hukum publik yang bersifat Independen dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri serta diawasi secara langsung oleh DPR RI dan diaudit oleh BPK. Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba dan harus sesuai prinsip syariah.

Pengawas BPKH Akhyar Adnan dalam paparanya, hingga kini rata-rata setoran haji selama 5 tahun terakhir relatif tidak mengalami kenaikan sejak 2018 sementara biaya riil haji terus meningkat cukup signifikan. Selisih negatif antara BPIH dan Bipih dipenuhi dengan cara subsidi menggunakan nilai manfaat (keuntungan) dari pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

” idealnya nilai manfaat tersebut didistribusikan sepenuhnya ke rekening virtual account jemaah haji tunggu karena 

mengandung risiko sustainibilitas dan berpotensi memberatkan keuangan negara di masa yang akan datang dan menyalahi prinsip syariah dan keadilan.” terang Akhyar.

Lebih lanjut, Akhyar bahwa kenaikan Bipih yang diputuskan akan dibebankan melalui virtual account jemaah haji, selama masa tunggu sejak tahun 2018 jemaah mendapatkan penambahan nilai dari optimalisasi keuangan haji. 

Ditahun 2018 BPKH membagikan Virtual Account sebesar 1,08T, 2019 sebesar 785,1 M, 2020 sebesar 2 Triliun, di tahun 2021 sebesar 2.5 Triliun dan di tahun 2022 akan dibagikan pada tahap selanjutnya. Sebagai lembaga yang melaksanakan tugas Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH juga 

menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan keuangan haji memberikan penilaian atas rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji. 

” pemantauan dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggung jawaban, sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH,” katanya.

Dalam pembahasannya Buya Asli Sa’ad mengungkapkan, BPKH sebagai pengelola keuangan haji dan Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji memiliki dua fungsi yang berbeda dan masyarakat saat ini harus disosialisasikan terkait lembaga yang independen ini. 

Buya pun berharap kepada BPKH dan DPR RI agar seluruh organisasi masyarakat diberi pencerahan akan fungsi BPKH yang mengelola dana secara syariah dan alokasi dana abadi umat yang sesuai untuk kemaslahatan umat islam.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pessel Mardani menyebutkan “Nilai manfaat dana haji agar didistribusikan sepenuhnya untuk umat Islam dan memberikan manfaat untuk masyarakat seperti fasilitas pada saat berhaji, makanan, penginapan dan setiap fasilitas agar memberikan kenyamanan bagi jemaah haji untuk beribadah.

” Dengan sosialisasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memperoleh dan memilah informasi yang benar agar tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak dapat 

dipertanggungjawabkan kebenarannya dan mendapat informasi langsung dari sumbersumber yang terpercaya,” tekuknya.

Dalam acara tersebut dilaksanakan penyerahan plakat dari BPKH,  anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. (Gv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *