OK tertangkap Tangan tim Gabungan Polres Pessel, Angkut BBM Bersubsidi

PESISIR SELATAN, lintaspenjuru.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.

OK (23) Nelayan warga Kampung Muara Kandis Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Saat sedang tertangkap tangan sedang membawa 1(Satu) Unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BA 8386 GQ bermuatan Bahan Bakar Minyak, oleh tim gabunhan Polres Pessel. Rabu (17/1/2024) pukul 01.30 Wib.

Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH.S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKL. Andranova, SH.MH didampingi Kasi Humas AKP. Erianto, S.H.MH , dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso.

Dikatakan AIPTU. Doni Santoso, diduga pelaku dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi ” OK “, tertangkap tangan sedang membawa 1(Satu) Unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BA 8386 GQ bermuatan Bahan Bakar Minyak.

Dengan jenis Solar sebanyak 56 (Lima Puluh Enam) Derijen dengan masing – masing derijen berisikan BBM Solar sebanayak 31 L(Tiga Puluh Satu Liter) dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 1.736 L (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Liter).

” Berdasarkan keterangan Pelaku BBM jenis Solar tersebut merupakan BBM jenis Solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU Simpang Lagan seharga Rp.235.000/Derijen dengan perincian Rp.215.000 untuk pembelian BBM jenis Solar sebanyak 31 (Tiga Puluh Satu Liter) ditambah Biaya KR ( Biaya Pengsian) sebesar Rp.10.000,-/Derijen dan Biaya Scan Barcode sebesar Rp.10.000,-/Derijen,” tegas Doni Santoso.

Lebih lanjut, diduga pelaku menggunakan rekomendasi nelayan, namun berdasarkan pengecekan dilapangan surat rekomendasi nelayan yang dipergunakan diduga pelaku tidak berlaku lagi .

Dan, keterangan yang didapat dari diduga pelaku diketahui telah berulang kali melakukan Pembelian BBM bersubsidi dan menimbun BBM tersebut di gudang milik Pelaku yang berada di Kampung Muara Kandis Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan,” tambahnya .

Hasil pembelian BBM bersubsidi, dan menimbun BBM tersebut di gudang milik diduga pelaku yang berada di Kampung Muara Kandis Air Haji untuk dijual kembali kepada Nelayan pemilik kapal serta para pembeli BBM Solar dari luar wilayah Air Haji dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000/Derijen

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Polres Pesisir Selatan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti 1(Satu) Unit Mobil Pick Up merk Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BA 8386 GQ ,1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Pick Up merk Mitsubishi L300 warna Hitam Nomor Polisi BA 8386 GQ , bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 56 (Lima Puluh Enam) Derijen atau sekira sebanyak 1.736 L (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Liter).Dan, 1 (Satu) Lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah I tanggal 30 November 2023 dengan masa berlaku surat rekomendasi sampai dengan tanggal 13 Desember 2023. (Rio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *