Hingga Agustus 2022, Kejari Pessel Selesaikan 3 Perkara RJ

Pessel, Lintaspenjuru.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa rumah Restorative Justice (RJ) dibuat sebagai musyawarah sebelum masukan ke ranah penegak Hukum.

Melaksanakan intruksi dan arahan Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah melaksanakan rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah nya.

Bacaan Lainnya

Ketika di konfirmasi media, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH mengatakan, menindak lanjuti petunjuk dan intruksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah melaksanakan rumah Restorative Justice ( RJ).

“Kita sudah laksanakan RJ Sebanyak 3 perkara sampai dengan bulan agustus ini, ” terang Raymund. Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, Kepala Rutan Tahanan Kelas II B Painan, Fajar Perdinan Amd, IP, SH, MH sangat mendukung penuh terhadap rencana terhadap penerapan Restorative Justice (RJ) baik, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), Pessel, Polres Pessel dan Pengadilan Negeri Painan.

“Ya, ini positif, dan kita sangat mendukung penuh dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), Pessel, Polres Pessel dan Pengadilan Negeri Painan, ” ucap Fajar. Pada awak media diduang kerjahnya. Kemarin. Rabu (18/8/2022).

Dikatakannya, pelaksanaan RJ sangat penting untuk memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Yakni dengan penyelesaian perkara secara kekeluargaan memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Adanya Restorative Justice (RJ) secara langsung memberikan dampak juga pada keamanan, serta kapasitas warga binaan yang ada. Khususnya, di Rutan Kelas II B Painan, ” sambungnya.

Lebih lanjut, ujar dia, dengan RJ ini diharapkan perkara bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait. Dengan demikian, harapannya kasus yang dihadapi masyarakat bisa terselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Sekali lagi kita sangat mendukung pelaksanaan Restorative Justice (RJ), sambungnya. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *