Bawaslu Pessel Mengadakan Sosialisasi Saksi Partai Politik

Pessel, Lintaspenjuru.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesisir Selatan, menggelar pelatihan saksi penguatan kapasitas peserta Pemilihan Umum 2024 yang dilaksanakan di Aula UDKP Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, pada Selasa (6/2/2024).

Tujuan kegiatan, dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap saksi peserta Pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Sebanyak 90 peserta yang hadir dalam pelatihan penguatan kapasitas saksi pemilu yang diikuti dari 6 kecamatan yang ada.

Peserta ini di ikuti oleh sejumlah saksi dari Calon Presiden, Wakil Presiden, saksi DPR dan DPD dan partai politik di wilayah daerah pemilihan V yaitu kecamatan Air Pura, Pancung Soal, Basa Ampek Balai, Ranah Ampek Hulu, Lunang dan Silaut.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi Caniago yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan hubungan Masyarakat, Nurmaidi S.HI mengatakan, kegiatan pelatihan dilakukan untuk memberikan bimbingan teknis untuk para saksi peserta Pemilu.

“Bahwa kegiatan ini wajib bagi kami Bawaslu, melakukan penguatan kapasitas untuk para saksi para peserta Pemilu. Kami mengundang perwakilan Parpol dan saksi di kabupaten,” kata Nurmaidi dalam sambutannya.

Ia berharap, dari kegiatan pelatihan saksi, para peserta diharapkan dapat memahami tugas dan mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri.

Intinya Bawaslu melakukan upaya pencegahan, pamahi dulu regulasinya, biar saksi paham saat di lapangan.

“Saksi itu harus orang benar-benar paham dan memahami regulasi, orang diutus dari Parpol dan surat mandatnya dari pengurusan parpol jangan saksi tidak ada surat mandatnya,” pesannya.

Dengan adanya pelatihan saksi ini bisa mengawasi dan tegakkan keadilan pemilu.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, S.Hum selaku narasumber menyampaikan tentang apa itu peran dan tugas saksi dan larangan bagi saksi.

Ia menjelaskan, saksi perlu memahami tentang waktu dimulai dan berakhirnya pencoblosan dan persiapan logistik di TPS.

“Saksi harus mengetahui ketentuan suara sah dan tidak sah. jika ada kecurangan dalam penghitungan suara harus membuat pengajuan keberatan,” jelasnya.

lanjutnya, hak saksi Partai Politik mendapatkan salinan DPT dan DPTb, salinan DPK & salinan A.T Khusus KPU, Salinan formulir mode C, model C1 dan lampiran C1 disemua tingkat caleg.

Selain itu, saat bertugas menjadi saksi, sambung Erman, tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik.

“Atau mengenakan seragam dan atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilu tertentu dan berjumlah paling banyak dua orang. Untuk masing masing pasangan calon, partai politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS/TPSLN berjumlah satu orang dalam satu waktu,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *