Cek Kebenaran Data Usulan ” Cek Bansos”, Dinsos Pessel turun kelapangan.

Cek Kebenaran Data Usulan " Cek Bansos", Dinsos Pessel turun kelapangan.

PESSEL:LINTASPENJURU.COM-Pemerintah pusat, melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan sanggahan, terkait penerima bantuan sosial tapi kondisi sebenarnya tidak layak menerima. Atau sebelumnya, mendapati warga yang layak mendapatkan bantuan sosial tapi malah tidak menerimanya.

Kemudahan masyarakat melakukan sanggahan dengan download melalui playstore aplikasi ” Cek Bansos “. Dengan menu sanggah, atas laporan pengaduan masyarakat pada aplikasi ” Cek Bansos ” yang masuk ke  Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (17/2/2022) turun kelapangan cek atas sanggahan masyarakat tersebut.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto membenarkan jika atas laporan sanggahan masuk melalui aplikasi ” Cek Bansos “, Dinsos langsung lakukan verifikasi dan validasi.

“Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi atas usulan maupun sanggahan masyarakat tersebut,” tegas Wendra.

Dikatakan Wendra Rovikto, bagi masyarakat yang ingin melaporkan ataupun sanggahan bansos bisa download google play store aplikasinya, mendaftarkan diri dengan email, KTP dan nomor KK. Selanjutnya, diverifikasi oleh admin Kemensos.

Dengan Aplikasi Cek Bansos lebih mudah cepat, mudah cepat dan privasi terjaga, usul sanggah dapat di akses aplikasi cek bonus di play store dan pastikan developernya adalah banyak aplikasi dengan nama serupa. Ada 4 cara usul sanggah di menu aplikasi cek bansos;

Yaitu, menu cek bansos, menu tanggapan kelayakan, menu daftar usulan dan cara usulan, sambung Kadis Sosial, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Kita berharap adanya aplikasi cek bansos bisa mempermudah pengecekan bansos ditengah masyarakat..(Rk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *