Dua Pelaku Penipuan dibekuk Tim Gabungan di Kota Bukit Tinggi 

Dua Pelaku Penipuan dibekuk Tim Gabungan di Kota Bukit Tinggi  -- (dokumen/lintaspenjuru.com)

Pessel, Lintaspenjuru.com – Dua pelaku penipuan AR dan I berkedok menawarkan atau menjual barang berupa lampu merk Hannock kepada korbannya, dengan iming-iming bonus Hannock berupa potongan harga sebanyak Rp. 1.050.000/bulan tidak bisa berkutik saat tim gabungan Satreskrim Polres Pessel dan Satreskrim Bukit Tinggi membekuk keduanya.

Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

“Benar, bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukit Tinggi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel mengamankan keduanya di wilayah hukum Polres Pessel,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso.

Diterangkan Doni, kejadian berawal pada hari Selasa, 08 November 2022 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Kedai Elok Kessi di Kapeh Panji Ganting Kenagarian Talaok Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, saat pelaku menawarkan/menjual barang berupa lampu merk Hannock kepada korban nya.

Apabila ingin menjadi agen resmi Hannoch, korban “S”  harus belanja/membeli barang berupa lampu hannoch pada pelaku. Korban tertarik atas penawaran tersebut dengan belanja barang lampu hannock kepada pelaku, setelah korban belanja dengan paket seharga Rp. 26.880.000, pelaku memanipulasi harga barang (yang tidak sesuai dengan harga jual beli/harga dipertinggi) di nota jual beli tanpa diketahui oleh korban dan setelah kejadian, pelaku tidak pernah datang dan tidak dapat di hubungi.

“Atas informasi permulaan dan bukti yang cukup, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Bukit Tinggi dan Sat Reskrim Polres Pessel, di Sapiran Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, Minggu (5/2/2023) pukul 03.30 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Pessel.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa pelaku bukan merupakan sales resmi perusahan Hannock dan stempel perusahan Hannoch pun di palsukan oleh pelaku.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Kedai Elok Kessi di Kapeh Panji Ganting Kenagarian, Talaok Kecamatan, Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Barang bukti diamankan 1 (Satu) unit Mobil Toyota Rush Nopol BK 1101 VAA, Lampu Merk Hannoch bermacam-macam jenis dan ukuran watt dan 3 (Tiga) pasang plat nomor palsu. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *