Minimalisir Ganguan Kamtibmas di Malam Tahun Baru Puluhan Petasan disita Polisi

Pessel, Lintaspenjuru.com – Dalam hal antisipasi serta minimalisir potensi ganguan kamtibmas di malam pergantian tahun di wilayah hukum Polres Pessel, puluhan jenis petasan dan kembang api disita tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel. Jum’ at (30/12/2022).

Kegiatan razia petasan dan kembang api terhadap penjual oleh tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel, dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH, MH.

Bacaan Lainnya

“Razia dilakukan anggota tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel pada pemilik toko yang menjual kembang api dan mercon yang tidak memiliki izin resmi menjual nya, “tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Dikatakan AKP. Hendra Yose, razia petasan / mercon dan kembang api tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan potensi gangguan kamtibmas. Khsusus nya di malam tahun baru, di wilayah Hukum Polres Pessel.

Lebih lanjut nya, karena saat dilakukan razia pemilik toko tidak bisa menunjukkan izin surat resmi terkait penjualan petasan / mercon, anggota dilapangan langsung mengamankan petasan dan kembang api ke Polres Pessel.

Dan beberapa barang bukti petasan dan kembang api diamankan, yaitu Kembang Api merk Roman candle jenis 8 shot sebanyak 9 (sembilan) Batang, dan Kembang Api merk Roman candle jenis 5 shot sebanyak 12 (dua belas) Batang yang berada di toko dijalan Pemuda Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.

Di lokasi kedua Pasar Inpres Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, di amankan barang bukti Kembang Api merk Roman candle jenis 8 shot sebanyak 10 (sepuluh) Batang dan Kembang Api merk Roman candle jenis 5 shot sebanyak 11 (sebelas) Batang.

“Pada pemilik toko dan penjual petasan / mercon dan kembang api kita mengajak ikut bersama – sama menjaga Kamtibmas di malam tahun baru, dan tidak lagi menjual petasan / mercon dan kembang api berukuran besar yang memiliki daya ledak kuat, “tekuk nya. (G)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *