Bengkulu Tengah, Lintaspenjuru.com –Bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk BPD dan perangkat desa tentang kesadaran hukum, kemarin dengan mengundang perwakilan Polres Benteng, Kejari Benteng dinas PMD serta pihak kecamatan Pemdes Pelajau Kecamatan karang tinggi melaksanakan penyuluhan sadar hukum.
Kades Pelajau Ujang Supran menjelaskan bahwa penyuluhan sadar hukum ini dengan maksud agar masyarakat bisa mengetahui tentang dasar hukum dan kedepan masyarakat bisa menerapkan hal tersebut dalam kehidupannya serta terhindar dari permasalahan hukum.
“Kedepan juga masyarakat bisa mengetahui batasan agar terhindar dari hukum.Begitu juga terkait dengan permasalahan didesa agar bisa terselesaikan tanpa proses hukum.”ujar Kades.
Kades juga mengatakan bahwa pemberian pemahaman tentang hukum ini kedepan masyarakat akan lebih memahami tentang hukum yang berlaku.
“Kami harapkan juga masyarakat memahami berbagai aturan tentang hukum agar kedepan masyarakat dapat berhati-hati dalam bertindak.Salah satu pesan dari narasumber yakni adanya penyuluhan sadar hukum ini masyarakat dapat mentaatinya dengan baik “demikian Kades.(Rk/prw)