Bengkulu Tengah, Lintaspenjuru.com – Sebagai upaya meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tata pemerintahan desa. Pemerintah Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung, menggelar pelatihan peningkatan kapasitas BPD, di kantor desa, Kamis (1/12). Untuk narasumbernya pemerintah desa mendatangkan Kabid Pemerintah Desa DPMD Bengkulu Tengah. Kegiatan pelatihan ini dibuka secara langsung oleh Kades Tanjung Raman, Anggi Sembara dengan dihadiri Camat. Dalam sambutannya Kades menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peningkatan kapasitas BPD untuk penguatan peran serta BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Serta optimalisasi ketertiban BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang partisipatif. Maka dari itu, dengan adanya pelatihan ini BPD dan pemerintah Desa lebih bersinergi lagi kedepannya,” sampai Kades.
Camat Taba Penanjung, Noni Oktarina SE, MM mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
“Dilihat dari kedudukannya, kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD sebagai pengawas memiliki kedudukan yang sama. BPD menjadi mitra pemerintah desa, sama-sama bertugas memajukan desa,” samai Noni.
Dikatakannya juga, dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades. Selain itu juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Yang terpenting juga BPD berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, BPD hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa. Permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kades tapi juga BPD. Kepala desa sebagai eksekutif desa sementara BPD sebagai legislatif desa. Maka dari itu, Noni menekankan, Kades dan Pemdes perlu membangun komunikasi dan koordinasi, serta kerja sama yang baik untuk bersama-sama membangun desa. Meningkatkan kinerja dan pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsinya dengan baik.
“Karena PD adalah mitra pemerintah desa, jangan dipahami musuh bagi pemerintah desa. BPD lahir untuk ikut menampung aspirasi masyarakat. Juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah desa. Maka perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu kemajuan desa,” pungkasnya. (**)