Pessel, Lintaspenjuru.com – Kembali tindak lanjuti intruksi Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH,S.I.K, MH tegas tidak memberikan ruang pada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Pessel, Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel bekuk dua pelaku.
Kedua pelaku berinisial E(26) dan D (26) warga Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (21/11/2022) pukul 19.30 Wib. Kedapatan menyimpan barang bukti Narkoba jenis ganja.
” Berawal dari informasi masyarakat, kita langsung turunkan tim opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba ke kampungn Bunga Tanjung Kenagarian Nanggalo, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, ” tegas Kapolres Pessel, melalui Kasat Resrnarkoba Polres Pessel Iptu. Riki Yovrizal, SH, didampingi Kasi Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso. Selasa (22/11/2022).
Dikatakan Doni, atas informasi awal tersebuat anggota opsnal Sapu Jagat melakukan penyelidikan di lapangan, setelah berhasil mendapatkan ciri – ciri serta keberadaan kedua pelaku E(26) dan D (26). Maka, langsung kedua pelaku berhasil dibekuk di kediamannya.
Dan, disaksikan saksi dari masyarakat umum dari hasil penggeledaha anggota opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba berhasil mendapatkan barang bukti Narkoba, yaitu
4 (empat) paket Kecil narkotika gol I jenis ganja kering, 1 (satu) buah hp merek infinix warna biru, dan 1 (satu) buah gunting warna ping.
” dihadapan penyidik dan saksi-saksi tersangka mengakui kepemilikan barang narkotika jenis ganja kering tersebut miliknya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir selatan untuk pengusutan lebih lanjut, ” kata Aiptu Doni Santoso.
Lebih lanjut, jajaran Satres Narkoba Polres Pessel akan terus bergerak, menindak tegas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pessel. Untuk itu, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat juga diharapakan agar tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah nya. Tekuk nya. (G)