Pessel, Lintaspenjuru.com – Komitmen dan tanggung jawab dari BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Painan pada peserta di BPJS Ketanagakerjaan. Selasa (8/11/2022) telah menyalurkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 42.000.000 Dalam santunan meninggal Rp. 42.000.000 disalurkan BPJS Ketanagakerjaan Pessel Painan meliputi, santunan Rp. 20.000.000, santunan berkala Rp. 12.000.000, Dan biaya pemakaman Rp. 10.000.000.
Ini Bentuk Tanggung Jawab BPJS Ketenagakerjaan Pessel Painan Pada Peserta BPJS

Hal itu dikatakan Kepala Cabang BPJS Ketanagakerjaan Pesisir Selatan Painan, Muhammad Afdhal mengatakan, bentuk penyerahan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 42.000.000 bagian dari tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Painan, pada peserta di BPJS Ketanagakerjaan.
” Allhamdulilah hari ini kita dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Painan, telah menyalurkan santunan meninggal dunia pada peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” ungkap Muhammad Afdhal, di Painan. Selasa (8/11/2022).
Dikatakan Muhammad Afdhal, santunan senilai Rp. 42.000.000 langsung diserahkan pada ahli waris ahli waris Istri (Alm) Tasman dan disaksikan langsung oleh pemberi kerja bersangkutan, yaitu Bapak Feri, yang merupakan pemilik usaha Putri Desember
Muhammad Afdhal berharap seluruh pekerja yang ada di Painan, umumnya Kabupaten Pesisir Selatan bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki perlindungan dalam bekerja sehingga tercipta kenyamanan dalam mencari nafkah baik dari sektor Penerima Upah (PU) Maupun Sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sehingga tercipta Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, Kerja Keras Bebas Cemas. (G)