Pessel, Lintaspenjuru.com – Berlanjut berkas perkara mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Langkisua, Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2019 s/d tahun 2020, Pengiriman berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (tahap 1).
Berkas perkara dugaan perkara tindak Pidana korupsi, dimana sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi atas nama G (mantan Direktur PDAM Tirta Langkisau) dan R (Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau) yang dimana tersangka G sebagai Direktur PDAM Sejak tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Proses Pengiriman berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum (tahap 1) itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto, SH, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Sutrisno, SH. Saat dikonfirmasi Lintaspenjuru.com, Minggu (30/10/2022).
Dikatakan Dody, berdasarkan hasil audit ahli teknis di temukan perbuatan melawan hukum yang berdampak kepada kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dan pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2019 s.d tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp. 835.181.563,-.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-942/L.3.19/Fd.1/09/2022 atas tersangka “G” dan tanggal PRINT-943/L.3.19/Fd.1/09/2022 atas tersangka “R” tanggal 29 September 2022, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
“Total kurang lebih 13 orang saksi telah dimintai keterangan sejak penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” terangnya.
Untuk saat ini kedua tersangka G dan R, Dody mengungkapkan jika telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Painan,” sambung Kasi Intel.
“Kita memang tidak melakukan penyitaan barang bukti lainya (fisik) karena dirasa bukti – bukti surat dan dokumen aliran anggaran sudah cukup bukti adanya aliran dana fiktif yang bisa dikakukan penetapan terhadap G dan R,” tekuk Kasi Pidsus Kejari Pessel. (Rio)