RA (30) Petani, Terciduk dirumahnya, Saat Hendak Transaksi Narkoba

Pessel, Lintaspenjuru.com – RA (30) petani warga Kampung Sungai Gadang Kenagarian Damar Lapan Batang, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, diamankan dirumahnya saat hendak bertransaksi narkoba jenis shabu – shabu, Selasa (18/10/2022) yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan RA usai tim opsnal sapu Jagat Satu Res Narkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi masyarakat, sering melihat RA bertransaksi Narkoba. Dari situ anggota opsnal Sapu Jagat Satu Res Narkoba menyamar sebagai pembeli.

Bacaan Lainnya

” Menemui kata sepakat dengan RA untuk menjemput barang pesanan Narkoba jenis shabu – shabu di rumah RA, Anggota langsung meluncur ke rumah RA, ” ucap Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH.,S.KK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Riki Yovrizal, SH.

Dikatakan Iptu Riki Yovrizal, RA diamankan anggota tim opsnal Sapu Jagat Sat Res Narkoba di rumahnya di kampung Kampung Sungai Gadang Kenagarian Damar Lapan Batang, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, pukul 10.30 Wib. Ketika hendak bertransaksi jual beli barang haram Narkoba dengan anggota nya.

Dengan disaksikan masyarakat umum, kita amankan barang bukti Narkoba jenis shabu – shabu, yaitu 1 (satu) paket sedang narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis shabu, yang disimpan di dalam celana dalam, ” tegas Kasat Narkoba Polres Pessel.

Dan dari keterangan sementara RA jika barang bukti tersebut diakui pelaku miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir selatan untuk pengusutan lebih lanjut

” Atas petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH., S.IK., MH untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pessel, ” tekuknya. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *