Pessel, Lintaspenjuru.com – Menyamar sebagai pembeli tim opsnal Sapu Jagat Satu Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, Senin (17/10/2022) pukul 18.00 Win berhasil membekuk PN (27) warga Kampung Padang Laweh, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku PN ikut diamankan barang bukti Narkoba jenis shabu – shabu 1 (satu) paket sedang narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y 1901 warna biru , dan 1 (satu) unit timbangan shabu merk CAMRY warna hitam.
” Kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya seseorang melakukan transaksi Narkotika Gol I jenis shabu, kemudian salah seorang Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dgn cara pembelian shabu pada PN,” Tegas Kapolres Pesssl AKBP. Novianto Taryono, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Riky Yovrizal, SH.
Lanjut Kasat Narkoba, usai melakukan kesepakatan pembelian Narkoba dengan PN, menyanggupi dimintak untuk datang kerumahnya guna mengambil shabu yang dipesan, dan anggota tim Opsnal Sapu Jagat Sat Res Narkoba Polres Pessel langsung bergerak ke rumah PN.
Dan saat itu PN sedang berada di depan rumahnya, tanpa bisa berbuat apa – apa PN langsung dibekuk anggota di lapangan, ” ujannya.
” Di saksikan oleh saksi umum ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika Gol I jenis Shabu dan 1 (satu) Paket Sedang Narkotika Gol I Jenis Shabu, kemudian dihadapan saksi umum, PN mengakui jika barang bukti shabu milik pelaku, ” sambung nya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut
Ditegaskan Kasat Narkoba Polres Pessel kembali, sesuai intruksi dari Bapak Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, SH, S.I.K, MH, tegas perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan. Dan akan menindak tegas siapapun pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pessel. (G)