Mukomuko, Lintaspenjuru.com – Belum lama ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi salah satu instansi yang mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli sampai September 2022. Ternyata pihak kepolisian Resor Mukomuko (Polres MM), Kabupaten Mukomuko Polda Provinsi Bengkulu Kapolres Mukomuko,
AKBP Nuswanto,SH.SIK.MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Susilo,SH,MH dan Humas Kasubsi Penmas IPDA Prakasa, SH, mengatakan dalam Press Release , resmi menetapkan Satu orang berinisial AS Sebagai Deriktur BUMDES Anak Negri Pasar Bantal tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi Desa -Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019. Jum’at(30/9/2022).
Didampingi Pejabat Utama, Hasil Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto dalam press release dalam keterangannya, telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi bantuan PIID- PEL dari Kementrian Desa, dengan kronologis, pada tahun 2019 kementrian Desa PDTT memberikan bantuan program PIID-PEL Di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya dengan Nilai sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) yang digunakan untuk pengolahan ikan runca menjadi tepung Ikan dan dilaksanakan secara Swakelola. Dalam pelaksanaan pekerjaan AS selaku direktur Bumdes berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun tidak berpedoman kepada PTO ( petunjuk teknis operasional) adapun peran tersangka yaitu melakukan Mark Up dan pembuatan laporan yang tidak sesuai dengan RSB/ laporan fiktif.
Dilanjut Kapolres, untuk barang bukti yang telah diamankan sebagai berikut, berupa dokumen RUK/Proposal, buku petunjuk teknis operasional, SK bumdes, SK Tim TPKK, dokumen pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan, invoice dan nota pembelian barang, serta bukti pencairan anggaran.
Tersangka As ini dalam pelaksanaan kegiatan Program PIID-PEL tahun 2019 tidak berdasarkan dengan PTO ( petunjuk teknis operasional) sehingga mengakibatkan Pabrik pengolahan ikan runca menjadi tepung ikan tersebut tidak dapat berproduksi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 494.091.310 (empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh satu ribu tiga ratussepuluh rupiah).dengan motif ekonomi ( menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi)
” Tersangka AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dikenakan pasal 2 UU ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi CO. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.” Tutup nuswanto (Dnex)