Pessel, Lintaspenjuru.com – Tidak main seperti nya Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.S.I.K., MH dalam perang terhadap penyalahgunaan dan peredara Narkoba di wilayah Hukum Polres Pesisir Selata. Dalam satu hari tersangka dibekuk tim Opsnal Sapu Jagat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan.
Ketiga tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Rabu (28/2022).
Apa dilakukan oleh tim opsnal Sapu Jagat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, sebagai bentuk tindak lanjut dan inturuksi dari Kapolres Pesisir Selatan dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH, S. I. K., MH, melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH MH mengatakan, atas arahan dan intruksi Bapak Kapolres Pesisir AKBP. Novianto Taryono, SH, S. I K., MH yang tegas perang terhadap Narkoba di wilayah Hukum Polres Pessel.
Dan atas itulah tim opsnal Sapu Jagat Res Narkoba Polres Pessel, menindak lanjuti laporan masyarakat bergerak ke kecamatan Sutera, yang resah penyalagunaan Narkoba, serta peredaran Narkoba.
” Ya, anggota kita opsnal Sapu Jagat Res Narkoba Polres Pessel, dipimpin Dantim Sapu Jagat Aipda Imbra dan anggota berhasil membekuk tiga orang tersangka, ” tegas Hidup Mulia.
Kasat Narkoba menerangkan, untuk tersangka AS (28) dibekuk di kampung Amping Parak, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Dan, dari AS anggota mendapat barang bukti Narkotika Gol I jenis ganja kering. Disaksikan saksi, anggota melakukan pengeledahan hasil 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus oleh plastik bening di dalam kotak rokok surya.
Tidak berhenti disitu, Dantim Opsnal Sapu Jagat Res Narkoba Polres Pessel Aipda. Imbra melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AS, untuk mengetahui asal usul barang haram narkoba tersebut.
” Atas keterangan dari AS, jika barang bukti shabu di dapat dari MJ ( 24) pelajar, anggota langsung bergerak kembali, ” kata Hidup Mulia, SH.
Dan tersangka MJ dibekuk di sebuah pondok di kampung Amping Parak, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera, disaksikan saksi anggota kita lakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis shabu di saku sebelah kiri yang ada di dalam dompet.
Saat ditanya apakah ada timbangan, pengakuan tersangka MJ barang bukti timbangan disimpan di rumah, ” benar kita dapatkan barang bukti timbangan diduga disimpan tersangka, ” sambung Kasat Narkoba.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti tersebut, langsung di bawah ke Polres Pessel guna penyelidikan lebih lanjut.
* JHS (30) warga Cimpuh, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.
Terus bergerak merespon informasi masyarakat, tim Opsnal Sapu Jagat Res Narkoba kembali bergerak ke Cimpuh, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Rabu (28/9/2022) pukul 14.00 Wib.
Tersangka JHS dibekuk anggota kita saat tersangka sedang sedang berada di tepi jalan, saat itulah tim Opsnal Sapu Jagat Res Narkoba membekuk.
” Disaksikan pihak kepala kampung dan ketua pemuda setempat. Didapatkan dari tangan tersangka gol I jenis shabu yang dibungkus oleh plastik bening di dalam kotak rokok Sampoerna, dan barang bukti tersebut dibenarkan jika shabu tersebut milik tersangka, ” tekuknya.
Untuk sementara ketiga tersangka telah kita amankan di Polres Pessel guna pemeriksaan dan penyeledikan lebih lanjut, kita dari Sat Narkoba Polres Pessel akan tindak tegas tersangka penyalahgunaan gunaan dan peredaran Narkoba sampai pelosok. (G)