Mukomuko, Lintaspenjuru.com – Pekerjaan pembangunan normalisasi Danau Telaga Biru di Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit tidak sesuai perencanaan. Pekerjaan yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 184 Juta Tahun Anggaran (TA) 2022 diduga ada indikasi mark up anggaran oleh kepala desa (Kades) selaku pengguna anggaran (PA).
Sesuai anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) Desa Air Dikit Tahun anggaran 2022 hanya pekerjaan normalisasi Danau Telaga Biru. Namun dilapangan ada pekerjaan lain selain normalisasi danau, seperti gapura, ikon desa dan pembangunan linnya. Sedangkan anggarannya bersumber dari APBDes yang di prioritaskan untuk normalisasi danau.
Terkait hal ini salah seorang warga setempat yang enggan namanya ditulis, mengatakan pekerjaan normalisasi Danau Telaga Biru di desanya tersebut dikerjakan melalui Dana Desa Tahun anggaran 2022. Dimana, didalam APBDes pekerjaan tersebut hanya di fokuskan untuk pekerjaan normalisasi saja. Sedangkan, hasil pantauannya dilapangan banyaknya pembangunan lainnya seperti gapura yang tidak termasuk dalam APBDes.
“Didalam APBDes Desa hanya tertera pekerjaan normalisasi Danau telaga biru, dan tidak ada pembangunan gapura atau pembangunan lainnya yang tidak di masukan didalam APBDes. Kalau pun ada pembangunan diluar normalisasinya, setidaknya Pemerintah Desa Air Dikit memberikan penjelasan secara detail didalam APBDes, agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan,” Ujarnya.
Lanjutnya ia menjelaskan, pekerjaan normalisasi tersebut juga tidak memiliki RAB atau gambar, sehingga TPK tidak mengetahui berapa anggaran yang telah dikeluarkan dalam pekerjaan normalisasi danau telaga biru tersebut.
“Setidaknya, TPK yang bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut dikasih gambar atau RAB agar TPK mengetahui apa saja jenis pekerjaan dan bahan-bahan yang dibutuhkan saat pekerjaan tersebut. Kalau seperti ini untuk apa TPK dibentuk kalau semua urusan pekerjaan yang menggunakan Dana Desa tersebut semua dikelola oleh Kepala Desa,” Imbuhnya.
Selain itu, pekerjaan normalisasi danau telaga biru tersebut juga tidak melibatkan masyarakat Desa Air Dikit. Hal ini sudah diatur dalam peraturan bupati Mukomuko no 8, yang mana Pengadaan barang atau jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
“Tapi kenyataannya dilapangan semua pekerjaan tersebut tidak melibatkan masyarakat Desa Air Dikit, dan semua pekerjaan tersebut TPK pun juga tidak mengetahui karena tidak dikasih gambar secara detail dalam pekerjaannya. Jadi tugas TPK apa, kalau semua pekerjaannya sudah diambil alih semua oleh Kepala Desa,” tegasnya.
Terkait hal ini, hingga kini kepala desa belum bisa dihubungi untuk klarifikasinya. (leon)