Pessel, Lintaspenjuru.com – Sporing dilakukan tim opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil. Rabu (7/9/2022) pukul 22.30 Wib bertempat di Cafe Papilon Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.
Pelaku AF (42) warga Rawang Painan Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, berdasarkan bukti yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) unit Mobil Merk Avanza dengan Nopol BA 1751 QA warna hitam.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH, S. I. K, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) unit Mobil Merk Avanza dengan Nopol BA 1751 QA warna hitam, oleh tim opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel.
Diterangkan Hendra Yose, kejadian dugaan penggelapan mobil dilakukan AF terjadi pada bulan Januari 2022 di rumah korban Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabulaten Pessel.
Dan, dalam melancarkan aksinya pelaku AF modus dilakukan pelaku dengan cara merental mobil korban dan menggadaikannya ke orang lain dengan mendapatkan peruntungan uang untuk menarik.
“Dari bukti awal yang cukup serta informasi dilapangan, kita langsung turunkan tim opsnal Sapu Jagat Sat Reskrim Polres Pessel dimpimpin Dantim Aipda Yandri Martin bergerak menuju Kota Pariaman, ” ungkap Nya.
Pada hari Rabu (7/9/2022) pukul 22.30 Wib bertempat di Cafe Papilon Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, pelaku berhasil diamankan.
Dari keterangan sementara pelaku FA (42) bahwa pelaku telah melakukan penggelapan satu unit mobil sesuai dengan atas laporan korban Yudi melakukan penggelapan satu unit mobilnya dengan modus operandi, yaitu melepaskan pura merental mobilnya diawal ada yang dibayar namun selang beberapa bulan sewa tak dibayar selanjutnya mobil tersebut digadaikan ke orang lain.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, MH sekarang pelaku beserta barang bukti sudah ada Satreskrim dan pelaku akan kami jerat dengan proses penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana dan akan kami dalami lagi oleh Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel.
“Kami himbau pemilik kendaraan rental agar selalu berhati – hati dan memastikan si baik perental ataupun orang lain jikalau pura merental mobil dengan kejahatan. Pungkas Kasat Reskrim. (G)