Pessel, Lintaspenjuru.com – Satu orang pelaku Ilegal Logging beserta barang bukti delapan batang balok kayu pecahan jenis borneo, beserta mobil Apv pick up diamankan tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pessel.
Pelaku dibekuk tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pessel, pada hari sabtu (3/9/2022) sekira pukul 00.30 Wib, di pinggir jalan raya Tapan – Kerinci, Kampung Pulau Tanang, Kenagarian Sako Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Menindak lanjuti intruksi Kapalres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH, S.I.K, MH, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH langsung menurunkan tim opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Pessel ke lokasi tersebut.
” Benar, dibawah Dantim Macan Kumbang Aipda Martin berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga telah melakukan ilegal logging, ” tegas Kasat Reskrim. Rabu (7/9/2022).
Untuk memastikan lokasi asal usul kayu diduga hasil ilegal logging, anggota opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel, bersama petugas TNKS juga pelaku melakukan pengecekan tunggul.
Dan, hasil pengecekan tunggul berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), makanya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” jelas Hendra Yose.
” Pelaku yang jelas akan kami jerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai Hasil Hutan Kayu tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan hutan dan UU lainnya, kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksannya Unit Tipidter, ” sambung nya.
Satu orang pelaku Ilegal Logging beserta barang bukti delapan batang balok kayu pecahan jenis borneo, beserta mobil Apv pick up diamankan telah kita amankan di Polres Pessel, guna pemeriksan lebih lanjut. (G)