Pessel, Lintaspenjuru.com –ย Resmi pemerintah pusat mengumumkan harga kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pertalite (Subsidi), Solar (Subsidi) dan Pertamax (Non Subsidi), membuat Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) melakukan penyesuaian harga.
Salah satunya seperti di SPBU Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pantuan di lapangan sedikit terjadi lonjakan antrian kendaraan warga melakukan pengisian Bahan Bakar Umum (BBM), baik roda empat maupun roda dua.
Terlihat personil Polsek IV Jurai, Polres Pesisir Selatan melaksanakan pengamanan di lokasi SPBU.
“Tidak tahu kalau BBM naik, Saya baru tahu dari pengendara lainya, kebetulan juga antri mengisih BBM, ” Ungkap Andi warga Painan, ditemui di SPBU Sago, Sabtu (3/9/2022) pukul 15.45 Wih.
Hal yang sama juga diungkapkan Yayan, kenaikan harga BBM sudah dikeluarkan pemerintah pusat, namun begitu sebagai masyarakat kecil harapan kenaikan harga BBM tidak terlalu lama.
“Tentu berdampak kenaikan BBM, apalagi seperti Saya yang setiap hari pergi melaut. Syukur – Syukur kalau dapat tangkapan ikan banyak, kalau sedikit bagaiamana, kami nelayan kecil tradisional, ” keluhannya.
Tyas (38) ibu rumah tangga, cemas kenaikan BBM berdampak juga kebutuhan pokok, telur, minyak goreng, dan lainya.
Sementara itu, Amrizal selah seorang pengawas SPBU Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ketika dikonfirmasi mengatakan, sejak diumumkan kenaikan harga BBM, pukul 14.30 Wib langsung dilakukan penyesuaian harga.
๐๐๐๐๐๐๐๐๐ (๐๐๐ ๐๐ฎ๐๐ฌ๐ข๐๐ข) :
๐๐๐๐ : ๐๐ฉ. 7.650/๐๐ข๐ญ๐๐ซ
๐๐๐๐ : ๐๐ฉ. 10.000/๐๐ข๐ญ๐๐ซ
๐๐๐๐๐ (๐๐๐ ๐๐ฎ๐๐ฌ๐ข๐๐ข) :
๐๐๐๐ : ๐๐ฉ. 5.150/๐๐ข๐ญ๐๐ซ
๐๐๐๐ : ๐๐ฉ. 6.800/๐๐ข๐ญ๐๐ซ
๐๐๐๐๐๐๐๐ (๐๐๐ ๐๐จ๐ง ๐๐ฎ๐๐ฌ๐ข๐๐ข) :
๐๐๐๐ : ๐๐ฉ. 12.500/๐๐ข๐ญ๐๐ซ
๐๐๐๐ : ๐๐ฉ. 14.500/๐๐ขter
(berla๐ค๐ฎ ๐ก๐๐ซ๐ข ๐๐๐๐ญ๐ฎ ๐ญ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ฅ 3 ๐๐๐ฉ๐ญ๐๐ฆ๐๐๐ซ 2022)
Terkait antisipasi pengisian bahan bakar minyak jenis solar menggunakan jurigen ataupun modifikasi kendaraan roda dua (tangki), Amrizal mengungkapkan, pihak SPBU tidak melayani pengisian BBM menggunakan jurigen yang tidak sesuai aturan yang ada.
Bagi masyarakat ingin melakukan pengisian BBM gunakan jurigen wajib mendaftarkan biodata pribadi ke Pertamina melalui aplikasi online telah dibuat oleh pihak Pertamina. Dengan melampirkan surat resmi dari dinas terkait.
“Jika hal diatas tidak diikuti, kita dari pihak SPBU tidak melayani pengisian BBM masyarakat, ” ungkapnya.
Untuk kendaraan roda dua melakukan pengisian BBM untuk kegiatan usaha ( jual kembali) diperbolehkan mengisih BBM sebanyak 7 liter satu hari, untuk kendaraan roda ( kegiatan usaha) maksimal 30 liter ( aplikasi ).
Mengantisipasi hal lain, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH, S. I. K,. MH telah mengintruksikan pada jajaran Polsek – Polsek melakukan patroli wilayah, dimana terdapat SPBU.
“Hari ini saya turun langsung melakukan pengecekan SPBU ada di Kabupaten Pesisir Selatan, ” terang Novianto.
Kapolres Pesisir Selatan itu menegaskan pada pemilik SPBU agar tidak menerima pengisihan BBM ( jurigen) oleh nelayan jika mendapat izin dari Dinas Perikanan dan Kelautan, jadi agar untuk bersama dipatuhi.
Kepada oknum msyarakat yang sengaja memodifikasi kendaraanya untuk pengisian BBM, Kapolres akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap pada seluruh masyarakat bersama – sama ikut mematuhi aturan yang ada, bersama ikut menjaga Kamtibmas, ” sampai AKBP. Novianto Taryono, SH, S. I. K,. MH. (G)