Pessel, Lintaspenjuru.com – Tiga wanita pelayanan tempat karaoke, NY (34), SL (30), X (26) tidak bisa berkutik saat sedang melayani tamu di sebuah tempat karaoke di Kecamatan BAB Tapan dan Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (25/8/2022). Oleh Polisi Penegak Perda Pol PP dan Damkar, Kabupaten Pessel.
Dua orang warga Bengkulu berinisial SL (30 Tahun) dan NY (34 Tahun) serta 1 orang warga Mentawai (26 Tahun) yang sedang melayani 3 orang tamu Pria dan di tempat tersebut juga menyediakan minuman botol beralkohol.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, melalui Kabid Trantibum Pessel, Agung Dongki Pribumi. Dihubungi media. Kamis (25/8/2022).
Dikatakan Agung, menjawab keluhan masyarakat resah keberadaan cafe karaoke menyedikan wanita pelayanan, dan minuman alkohol, langsung dilakukan tindak lanjut oleh anggota Trantibum Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan turun ke dua kecamatan, di kecamatan BAB Tapan dan kecamatan Pancung Soal.
Di lokasi pertama, kita sasar tempat karaoke berlokasi di Bukit Buai Kecamatan BAB Tapan pada pukul 22.15 WIB. Bersama Personil Polsek Tapan, ditemukan jerigen yang berkapasitas 30 liter dan 1 kaleng cat besar yang berisi tuak serta beberapa botol minuman beralkohol.
Lokasi kedua, tempat karaoke Mami Is berlokasi di Kelok Awas Kenagarian Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal pada pukul 23.30 Wib, kita berhasil menjaring sebanyak 3 orang pemandu karaoke yang berasal dari daerah luar Kabupaten Pesisir Selatan yang terdiri dari 2 orang warga Bengkulu berinisial SL (30 Tahun) dan NY (34 Tahun) serta 1 orang warga Mentawai (26 Tahun).
“Pemandu karaoke langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan Pemilik tempat karaoke juga harus datang Ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. Minuman keras yang disediakan juga langsung disita, ” tegas Agung.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pada pemilik tempat karaoke dilakukan pembinaan, diberikan peringatan (SP1) dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangi diatas materai Rp.10.000. Dan, apabila mengulangi lagi akan diberikan sanksi lebih keras sampai kepenutupan tempat usaha.
Barang haram hasil operasi tersebut kita langsung disita dan kepada pemilik tempat diberikan peringatan keras agar tidak menyediakan barang tersebut dan berikan arahan untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tantang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 36 yaitu tempat hiburan karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, menggangu lingkungan sekitarnya, menerima tamu/pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, Dan enyediakan wanita pendamping/pemandu karaoke untuk tamu karaoke.
Kepada pemandu karaoke juga diberikan pembinaan, diperintahkan untuk kembali ke daerah asal masing-masing, membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi hal ini lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- dan apabila kedapatan mengulanginya akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok untuk dibina lebih lanjut. (G)