SRS (19) Mahasiswa dicokok Tim Opsnal Sapu Jagat, Satresnakoba Polres Pessel

Pessel, Lintaspenjuru.com – Gass poll digencarkan tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Satu orang pelaku SRS (19) Mahasiswa tidak bisa berkutik, ketika tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel mengrebek pelaku, di daerah Nagari Pasar Baru Bayang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Rabu (24/8/2022) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH, S. I. K, MH mengatakan, melaksanakan intruksi Kapolri dalam hal penegakan hukum pemberantasan Narkoba dan praktik perjudian diwilayahnya, seluruh jajaran satuan ada di Polres Pessel, juga polsek – polsek melaksanakan kegiatan.

“Polres Pessel nyatakan tegas perang terhadap Narkoba dan Perang terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pessel, ” tegas Kapolres Pessel.

Sementara itu, Kasat Resnaskoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH. MH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika, oleh anggota tim opsnal sapu jagat Satresnarkoba Polres Pessel, kemarin di Kecamatan Bayang.

Diterangkan Hidup Mulia, pelaku SRS (19) mahasiswa diamankan tanpa perlawanan usai dilakukan pengrebekan oleh anggotanya disuatu tempat di Kenagarian Pasar Baru Bayang. Atas informasi warga.

“Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu, lima lembar plastik bening diduga bekas tempat sabu. Dan uang tunai sebesar Rp. 250 Ribu Rupiah, ” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pessel.

Atas petunjuk dan intruksi Kapolres Pessel anggota nya, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel akan terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pessel tanpa pandang buluh.

Dan, ini adalah penangkapan yang ke 31 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang dan Agustus 6 orang serta kali ini kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Satresnarkoba 1 orang.

“Pelaku kita akan proses lebih lanjut, kita akan jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tekuknya. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *