Berkas Perkara OTT ASN dan Rekanan Belum dikembalikan Alias P-19 

Pessel, Lintaspenjuru.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan beberapa bulan yang lalu, hingga kini Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan masih menunggu perbaikan berkas perkara dari penyidik Tipikor, Polres Pesisir Selatan, alias baru P-19.

Beberapa nama terseret dalam OTT, yaitu tiga orang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemda Pesisir Selatan, yaitu RC, YD dan RF, dan J oknum rekanan.

Bacaan Lainnya

Dari operasi tangan kali itu, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, mendapatkan barang bukti uang sebesar Rp. 4,5 juta. Hingga kini perkara OTT masih berada ditangan penyidik Kepolisian Polres Pesisir Selatan.

Membenarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Sustrisno, mengatakan jika berkas perkara operasi tangan terhadap 3 oknum ASN dan 1 oknum rekanan belum dikembalikan. Dan, baru P – 19.

“Kita sifatnya menunggu dari penyidik Kepelosian Polres Pessel, untuk melengkapi petunjuk berkas perkara tersebut, ” kata Dody, saat dihubungi. Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Pessel itu, sebelumnya Tim Jaksa telah melakukan penelitian berkas berkas, dan masih ke kurangan berkas P-18 maupun P-19, maka dasar tersebut berkas dikembalikan pada penyidik Kepolsian Polres Pesisir Selatan.

Sekali lagi kita masih menunggu perbaikan berkas perkara dari penyidik Kepolisian Polres Peseel, Unit Tindak Pidana Korupsi, Sat Reskrim Polres Pessel. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *