Pessel, Lintaspenjuru.com – Kepala Rutan Tahanan Kelas II B Painan, Fajar Perdinan Amd, IP, SH, MH sangat mendukung penuh terhadap rencana terhadap penerapan Restorative Justice (RJ) baik, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), Pessel, Polres Pessel dan Pengadilan Negeri Painan.
“Ya, ini positif, dan kita sangat mendukung penuh dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), Pessel, Polres Pessel dan Pengadilan Negeri Painan, ” ucap Fajar. Pada awak media diduang kerjahnya. Rabu (18/8/2022).
Dikatakannya, pelaksanaan RJ sangat penting untuk memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Yakni dengan penyelesaian perkara secara kekeluargaan memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
“Adanya Restorative Justice (RJ) secara langsung memberikan dampak juga pada keamanan, serta kapasitas warga binaan yang ada. Khususnya, di Rutan Kelas II B Painan, ” sambungnya.
Lebih lanjut, ujar dia, dengan RJ ini diharapkan perkara bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait. Dengan demikian, harapannya kasus yang dihadapi masyarakat bisa terselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Sekali lagi kita sangat mendukung pelaksanaan Restorative Justice (RJ), sambungnya.
Kepala Rutan Tahanan Kelas II B Painan, Fajar Perdinan Amd, IP, SH, MH berharap pada penerima Restorative Justice benar bisa menunjukan perbuatan nya lebih baik lagi ditengah lingkungan yang ada.
Dan, begitu pula pada warga binaan Rutan Kelas II B Painan nanti nya selesai menjalani masa hukuman, kembali ke tengah – tengah keluarga, dan lingkungan benar – benar bisa berubah.
“Lakukan hal positif dikeluarga. Pada keluarga bisa memberikan dukungan, semangat dan support, juga penting, ” sampai Fajar.
Pada pemerintah daerah melalui dinas terkait Fajar berharap agar bisa memberikan fasilitas, melalui kegiatan latihan kerja, agar mereka nantinya bisa kembangkan kembali. (G)