Bupati Pessel, Serahkan SK Remisi Umum pada 43 Narapidana Rutan Kelas II B Painan.

Pessel, Lintaspenjuru.com – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 77 tahun 2022 kali ini, sebanyak 43 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Dari 58 narapidana diusulkan.

Penyerahan SK remisi lagi itu, Rabu (17/8/2022) pukul 07.00 Wib diserahkan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, di aula Rutan Kelas II B Painan. Didampingi Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Perdinan Amd, IP, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Pessel Rudi Hariansyah, Wakil Ketua DPRD Pessel H. Aprial Habas, dan pimpinan Forkopimda Pessel, Kapolres Pessel, Dandim 0311/ Pessel, Kejari Painan, Kepala Pengadilan Negeri Painan, dan Kepala Pengadilan Agama.

Dalam laporanya, Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Perdinan Amd, IP, SH, MH, untuk santri-santri penghuni Rutan Kelas II B Painan saat ini berjumlah 100 orang.

Untuk tahun ini, kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia remisi umum 17 Agustus berjumlah 58 orang, 43 terima remisi, 10 orang proses dan 5 orang belum memenuhi syarat.

“Pengusulan SK remisi pada warga binaan melalui proses penilaian serta telah menjalani masa hukuman 5 bulan,” tegas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar untuk remisi umum 17 Agustus, kita mengusulkan 58 narapidana, 43 mendapatkan remisi, 10 lagi dalam proses, sedangkan 5 orang narapida belum cukup memenuhi syarat pengusulan remisi. Dari 43 orang narapidana menerima remisi adalah narapidana narkoba.

Untuk kali ini tidak ada remisi bebas, remisi diberikan mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan, ucapnya.

“Petugas keamanan kita di Rutan Kelas II B Painan berjumlah 40 orang, 8 orang tambahan CPNS baru, ” ujarnya.

Sementara itu Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke -77 tahun 2022 mengusung tema ” PULIH LEBIH CEPAT, BANGKIT LEBIH KUAT, “.

Di sampaikan Bupati, pandemi Covid -19 memberikan dampak diseluruh sektor, namun kerja bersama semua bisa dilalui dengan cepat untuk Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat.

“Kemerdekaan ini milik seluruh masyarakat Indonesia, begitu juga milik warga binaan, khususnya warga binaan di Rutan Kelas II B Painan, ” ujarnya.

Kepada warga binaan menerima remisi umum 17 Agustus setelah menjalani masa hukuman kembali berkumpul bersama keluarga, lingkungan, bisa lebih baik lagi. Jadikan apa telah kita lalui saat ini sebagai refleksi diri untuk lebih baik.

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar juga menitipkan pesan juga harapan pada Petugas Rutan Kelas II B Painan agar terus memberikan pembinaan, pengayoman yang optimal pada warga binaan nya.

“Laksanakan tugas sebagai baik – baiknya, berikan pembinaan sebaik – baiknya bagi warga binaan, agar mereka tidak kembali jatuh di tempat yang sama, ” tekuk Bupati Pessel itu.

Pada kesempatan itu, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar menyerahkan SK remisi pada perwakilan warga binaan, dan dilanjutkan foto bersama. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *