Pessel, Lintaspenjuru.com – Wacana penghapusan tenaga honorer serta penggangkatan PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB), agar pemerintah kabupaten / kota melakukan terhadap pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing. Dan juga PPPK.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Tasman langsung angkat bicara terkait pegawai Non ASN dan PPPK ada di daerah nya itu.
“Hingga Juli 2022, kurang lebih ada tenaga PPPK tediri dari guru pendidik 1.269 ribu. Mulai dari TK, SD dan SMP, ” Tegas Tasman dihubungi. Minggu (7/8/2022).
Terkait apakah adakah pengangkatan tenaga PPPK di Pemkab Pessel, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Republik Indonesia.
Dia menerangkan, sedangkan data sementara tenaga non ASN yang ada di Pemkab Pessel, mulai dari guru, medis, tenaga teknis dan pegawai kurang lebih 7 ribu pegawai Non ASN. Meliputi, 4 ribu tenaga guru (pengajar TK, SD dan SMP), Medis 1 ribu dan Teknis serta pegawai 2 ribu, ” sambungnya.
“Untuk gaji atau honor PPPK sendiri, kabupaten/kota setuju melalui APBN. Karena, jika gaji PPPK diambil dari APBD, kabupaten/kota tidak akan sanggup membayar nya, ” katanya.
Sekali lagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan masih tunggu intruksi lebih lanjut tentang hal itu. (G)