“Asik Berhandehoy” Pasangan Bukan Muhrim Di Gerebek Satpol PP.

Pesisir Selatan, Lintaspenjuru.com – Pasangan bukan suami istri ini tidak bisa berkutik apa – apa, saat pasangan ini sedang berada di sebuah kamar di salah satu penginapan berada di Kota Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Pasangan bukan mukrim ini di cokok Polisi Penegak Perda, Kabupaten Pesisir Selatan, tergabung dalam Satgas Trantibum. Minggu (31/72022) pukul 01.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Anggota Satgas Trantibum Pol PP dan Damkar Pessel mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju salah satu penginapan.

Alhasil, benar pasangan bukan suami istri ini diduga hendak berbuat mesum. Berada dalam satu kamar. Diamankan nya pasangan tersebut dibenarkan Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Dailipal, melalui Kabid Trantibum Agung Dongki Pribumi.

“Pada hari Minggu (31/07/2022) pukul 01.30 WIB telah terjaring pasangan yang bukan muhrim oleh Satgas Trantibum sedang berada di sebuah kamar penginapan di Kota Painan Kecamatan IV Jurai,” tegas Agung.

Usai terperogok, pasangan yang terjaring langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat  :

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat lainnya.

(3) Setiap orang atau badan dilarang menyediakan sarana, tempat dan/warung remang-remang yang menyediakan panti pijat dan rumah kos yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila.

(4) Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila. (G)

Kepada pemilik penginapan, Agung  diperingatkan dan menghimbau agar lebih selektif menerima tamu yang hendak menginap. Tekuknya. (Rio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *