Oknum ASN ” IL” Pemkab Pessel di Bekuk tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba

Pesisir Selatan, Lintaspenjuru.com – Woh.. oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkab Pesisir Selatan berinisial ” IL ” warga jalan baru Darwis Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan tidak bisa berkutik, saat tim opsnal sapu jagat Satnarkoba Polres Pesel membekuknya di Jalan Tentara Pelajar Kampung Jao, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel. Minggu (31/7/2022) pukul 16.00 Wib.

Oknum ASN Pemkab Pessel tersebut dibekuk Jalan Tentara Pelajar Kampung Jao, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, beserta barang bukti yaitu 2 (Dua) paket sedang narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (Satu) paket kecil narkotika Gol I jenis Shabu dibungkus kotak rokok Sampoerna, 1 (Satu) paket kecil narkotika Gol I jenis ganja, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 1 (Satu) Unit HP Merk Inifik warna hitam.
Dan, 1 (Satu) Unit kendaraan R2 Tiger warna hitam dop.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S I.K,SH.MH melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, SH.MH didampingi Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu. Yopi Alexander, membenarkan penangkapan satu orang tersangka inisial “IL” salah seorang oknum ASN.

Dikatakan Hidup Mulia, penangkapan tersangka IL tidak lepas dari informasi masyarakat yang sering melihat melakukaj transaksi narkotika. Mendapatkan informasi IL diduga hendak bertransaksi di Jalan Tentara Pelajar Kampung Jao, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, langsung dilakukan penyelidikan ke bawah.

Dan, saat itu tim opsnal sapu jagat Satnarkoba Polres Pessel langsung menangkap tersangka ” IL”, ucap AKP. Hidup Mulia.

“Kita tegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres Pessel Novianto Taryono, S I.K,SH.MH Kapolres AKBP yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” kata Kasat Narkoba Polres Pessel.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya, tekuk dia. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *