LSM LIRA PESSEL,Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum RSUD. M.Zein Painan

Pesisir Selatan, Lintaspenjuru.com – Mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Pesisir Selatan, mempertanyakan kelanjutan proses hukum penyelidikan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Zein Painan, dimana hingga sampai saat ini belum jelas status proses hukumnya.

Seperti diketahui bersama pembangunan gedung RSUD M.Zein, Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan yang hingga ini terbengkalai menelan anggaran Rp.99 Miliar, yang di biyayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) . Yang pembangunan dimulai pada tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pesisir Selatan atas dasar Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun ke PIP.  Dari jumlah Rp. 99 Milar digunakan untuk pembangunan gedung, sisanya Rp.3 Miliar digunakan pengadaan perlengkapan kesehatan RSUD.

Namun pada tahun 2016 masa jabatan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, kelanjutan pembangunan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.Zein Painan dihentikan. Dengan alasan, tidak dilengkapinya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dimana progres kegiatan dikerjakan PT. Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor 5 tahun sudah mencapai 80 %.

“Harus ada kejelasan hukum tentang proses penyelidikan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) M.Zein Painan oleh penegak hukum, proyek mega ini menelan uang negara puluhan miliar rupiah, dan masyarakat diluar juga ingin tahu bagaimana perkembanganya,” tegas

Bupati LSM LIRA Erizal,SH DT.Rajo Lelo, melalui Sekretaris Rega Desfinal,ST. Dikatakan Sekretaris Daerah LSM LIRA Peseel,  terkait mangkraknya pembangunan RSUD M.Zein Painan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, bahkan Sumatera Barat. Apalagi saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Dan harus ada kepastian hukum, karena jika tidak ada kejelasan dari penegak hukum bakal menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Apalagi persoalan itu sudah terjadi sejak lama yang sudah di perbincangkan di kalangan pemerintah, ” ungkap Rega pada media . Rabu (13/6/2022).

“Saran dan masukan kita dari LSM LIRA Pessel diharapkan pihak aparat penegak hukum menangani perkara ini bisa terbuka, ” tekuk nya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media, Kajati Sumbar sudah memerintahkan Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melengkapi bukti-bukti terkait dokumen.

Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejati belum menetapkan tersangka mengenai kasus tersebut.

Informasi terpisah dari laporan Keuangan Daerah bahwasanya Pemerintah Daerah Pesisir Selatan berkeinginan melanjutkan kan Pembangunan RSUD M Zein tersebut tetapi Belum Mendapatkan Rekomendasi dari Kajati Sumatera Barat  Bagian Satuan Tindak Pidana Khusus Sumatera Barat.( G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *