Diduga Bermasalah, Kegiatan RTLH Tahun 2018 Dipertanyakan //Mukhridal : Semua Sudah Sesuai Dengan Juklak Dan Juknis//

LUNANG, Lintaspenjuru.com – Program kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) anggaran tahun 2018 di Nagari Sindang Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) santer menjadi perbincangan publik. Informasi diperoleh, saat penerima bantuan menyampaikan keluhannya atas kekurangan material yang diterima.

Seperti yang diterbitkan Relasipublik.com pada 06 Mei 2020 lalu dengan judul “Ada Aroma Korupsi Pada Bantuan RTLH di Kecamatan Lunang” Sejumlah masyarakat yang jadi penerima bantuan, banyak yang menjual dan menggadaikan Kebun untuk menambah biaya perbaikan rumah mereka.

Bacaan Lainnya

Diketahui kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 tersebut berjumlah sebanyak 90 unit, termasuk untuk Nagari Sindang Lunang berjumlah 49 unit dengan anggaran Rp 15 juta/RTLH . Ironisnya, bahan material bangunan yang diterima oleh penerima manfaat, sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

“Betul, hampir keseluruhan penerima bantuan merasa kecewa karena bahan material yang diterima tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya,” ujar tokoh masyarakat setempat Ajis Iskandar.

Ajis menyebutkan nilai bahan material yang diterima paling banyak Rp 11 juta. Perkiraan tersebut dihitung dari harga meterial melebihi harga sebenarnya, seperti harga batu bata sebenarnya Rp 500/bh dihitung dengan harga Rp 800. Kemudian pasir yang seharusnya 1 truk namun diserahkan hanya 1 pick up.

“Keluhan ini kita terima, hampir dari anggota penerima bantuan. Untuk itu kita berharap agar pihak terkait dapat mengusut tuntas sesui dengan aturan yang ada sehingga persoalan yang seperti ini tidak akan terjadi lagi dikemudian harinya,” pinta Ajis.

Sementara ketika dikonfirmasi Kadis Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pesisir Selatan Mukhridal, SH, menyatakan informasi tersebut tidak benar. Dijelaskan Mukhridal, program kegiatan RTLH yang bersumber dari DAK tahun 2018 untuk lokasi Nagari Sindang sebanyak 54 unit, sedangkan untuk Nagari Lunang 1 sebanyak 11 unit. Sedangkan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan RTLH dengan kriteria berpenghasilan rendah.

“Kami dalam pelaksanaan sudah sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Untuk mendapat kejelasan yang pasti bisa langsung berkoordinasi dengan kami di kantor. Dalam pendataan juga dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Seperti masyarakat yang berhak menerima harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,”terang Mukhridal.

Dilanjutkan Mukhridal, masyarakat yang mendapat bantuan RTLH dengan besaran dana Rp 15 juta (jt) per unit, bukan menerima uang tunai, tetapi yang di terima masyarakat adalah material dengan senilai 15 juta tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan, terjadi kekurangan dana, masyarakat melanjutkan kegiatan dengan swadaya.

“Masyarakat hanya mendapat bantuan material senilai Rp 15 juta saja, bukan sampai selesai rumah tersebut. Jika terjadi kekurangan dana, dalam juklak dan juknis di lanjutkan dengan swadaya masyarakat penerima bantuan,”tutup Mukhridal.(RK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *