Penyidik Tipikor Polres Pessel, Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka
Pesisir Selatan.lintaspenjuru.Com
Setelah melalui pemeriksan, dan gelar perkara di Ditereskrimsus Polda Sumatera Barat, minggu (24/4/2022), akhirnya penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Polres Pesisir Selatan menetakan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang oknum ASN Pemkab Pessel ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ersebut berinisial NF ( staf), DY ( staf) dan Y ( Fungsional), serta satu orang diduga salah seorang rekanan. Sementara berinisial NH ( eselon III) ketika dilakukan OTT tidak ada dilokasi kejadian, terang Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.I.K.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH. Saat dihubungi. Selasa (26/4/2022).
Hendra Yose mengatakan, proses perkara korupsi ini telah berjalan sesuai prosedur dan petunjuk dari pimpinan, bahwa harus dilakukan gelar terhadap pelaku dan saksi – saksi. Dan, usai gelar di Polda Sumatera Barat baru penyidik Tipikor Polres Pessel mengeluarkan surat penetapan tersangka ke pada empat orang tersebut.
Sebelumnya, saat pemeriksaan di unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pessel, ada kurang lebih 38 pertanyaan telah di sampaikan pada diduga tersangka ini.
Operasi tangkap tangan di lakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim), Polres Pesisir Selatan, Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.00 Wib, yang lalu pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa (lantai II) dan ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE) lantai III, terkait pengadaan alat tangkap ikan senilai Rp. 237 juta.
Barang bukti – bukti pada saat dilakukan OTT telah didapatkan oleh penyidik Tipikor Polres Pessel, diantarahnya dokumen – dokuken dan uang, katanya.
” Menghormati hak tersangka, ke empat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum, dan tidak dilakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel itu.
Atas perbuatan tersangka penyidik Tipikor Polres Pessel dikenakan Pasal 12 Huruf A dan Pasal 5 untuk rekanan, Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021.
” Berkas Perkara akan segera di rampungkan dan di kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tekuk Kasat Reskrim Polres Pessel. (Gv)