Kemana anggaran Rp 3 miliar untuk Alkes untuk RSUD Bukit Kebun Taranak
Pesisir Selatan
Permasalah kelanjutan gedung baru RSUD. M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan hingga sampai masih terbengkalai ini menjadi pertanyaan masyarakat, apakah layak dan tidak kelanjutan pembangunan gedung baru tersebut.
Diketahui proyek relokasi RSUD M Zein Painan ini dibangun menggunakan dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang kini berubah nama jadi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasar Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Besar pinjaman Rp99 miliar, dengan rincian Rp96 miliar untuk konstruksi dan Rp3 miliar untuk Alkes, dan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun.
Proyek miliar berada di atas bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan saat ini sedang dalam penanganan penyidik Kejati Sumbar. Tidak main – main 10 orang saksi telah dimintai keterangan.
Atas hal itu, mantan Anggota DPRD Pessel periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019, juga saat ini menjabat Ketua DPC. PPP Pessel Marwan Anas angkat bicara, mengenai polemik yang terjadi, pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kita dari Fraksi PPP DPRD Pessel pada waktu itu menolak keras pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, ” tegas Marwan Anas, saat dihubungi.Rabu (13/4/2022).
Dikatakan mantan anggota DPRD Pessel itu, keberadaan gedung baru RSUD tidak layak untuk dibangun diatas bukit, lokasi gedung RSUD tidak pada tempatnya, selain itu juga tidak peminjaman dana PIP dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu bupati yang masa jabatan 1 tahun.
Kedua, pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi konsultan, perencanaan kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah, dan pematangan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Bukan itu saja, penghentian pembangunan gedung RSUD di Bukik Kebun Taranak oleh Bupati tahun kemarin harus lah melalui persetujuan DPRD Pessel, apalagi peminjaman dana ke PIP Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Dan, Perda ini harus dicabut dahulu.
” Tentunya Pemkab Pessel harus menanggung resiko membayara hutang, sementara dari pihak rekanan tidak lah rugi tidak lah rugi, ” sambungnya.
Lebih lanjut Marwan Anas, lebih anehnya lagi anggaran Rp 3 miliar untuk Alkes pengadaan barang dan alat pada RSUD Bukik Kebun Taranak, dialahkan ke pengadaan Alkes di RSUD M.Zein Painan saat ini.
Terkait anggaran Alkes tersebut Marwan Anas berharap pada aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan, apakah boleh sesuai aturan anggaran Alkes sebelumnya untuk gedung baru dipindahkan ke gedung RSUD yang lama.
” Sekali lagi pembangunan gedung baru RSUD di Bukik Kebun Taranak tidak layak dijadikan Rumah sakit, dan cocok nya untuk hotel saja, ” tekuknya sambil sedikit dana ketawa.( Gv)