Narkotika terbanyak dalam pemusnahan tahun 2022

Mukomuko, LintasPenjuru.com- Kapolres Mukomuko menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) pada hari Rabu (30/3/2022) pukul 10.00.Wib bertempat di kantor Kejari Kabupaten Mukomuko. Pemusnahan barang bukti ini tahun 2022 pada seksi pengelolaan barang rampasan pada Kejari Mukomuko. Pemusnahan barang bukti ini setiap tahun dilakukan, dan barang bukti yang musnahkan pada hari ini diantaranya adalah Narkotika 7 perkara, pencurian 6 perkara, persetubuhan terhadap anak 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, dan untuk barang bukti Narkotika terbanyak pada dengan narkotika jenis ganja barbuk sebanyak 314 ribu 71 gram.

Atas perkara terbanyak yang dimusnahkan pada hari ini yakni perkara Narkotika. Dalam kesempatan inti Kejari Mukomuko menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko untuk manjauhi narkotika,berkomitmen untuk memberantas dan mencegah terjadinya peningkatan perkara Narkotika, juga untuk perkara persetubuhan anak, serta sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan pengadilan agar perkara ini jangan sampai terjadi lagi dan meningkat perkaranya, dan terus menghimbau masyarakat, agar kedepan jangan sampai terjadi lagi persetubuhan anak dibawah umur, karena perbuatan tersebut sangat dilarang dan ada Undang Undang yang berlaku

Untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi Hukum kepada masyarakat, Kajari dan Polres Mukomuko tetap melakukan edukasi terkait pemahaman dan memberikan pencerahan Hukum kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami hukum sehingga bisa semaksimal mungkin untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Setiap Tahun dari Kajari Mukomuko ada program kepada masyarakat, seperti Jaksa Menyapa, Jaksa masuk sekolah, dengan kegiatan ini memberikan himbauan agar jangan terjadi kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, juga himbauan serta edukasi kepada anak anak sekolah ditingkat SMP dan SMA agar lebih menjaga pergaulan sosial yang perlu dibatasi, sehingga bisa terhindar dari pergaulan bebas yang bisa berakibat buruk bagi diri sendiri, dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan persetubuhan kepada anak karena ancaman pidananya minimal 5 tahun Himbauan Kajari.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH, Asisten 1 DR.Abdyanto, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH, Dandim 0428/MM Letkol Czi Rinaldo Rusdy SIP, Ketua PN Mukomuko Mooris M Sihombing SH MH, Waka 2 DPRD Kabupaten Mukomuko, Kasat Lantas AKP Fery Oktaviari Pratama SIK MH, Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto SE, Sat Reskrim Polres Mukomuko Ipda Kurtani, dan jajaran Kajari Budi Hartono SH.(XdZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *