Mukomuko, Lintaspenjuru.com – Perusahan yang berada di desa air dikit kecamatan air dikit Kabupaten Mukomuko yang lebih di kenal PT. lubuk minturun kontruksi persada (LMKP) yang aktif melakukan crusher batu, yang berdampak debu batu. Sampai sekarang warga mempertanyakan izin, dan kompesasi terhadap masyarakat yang berdampak. 23/03/22.
Rito tokoh pemuda Desa air dikit mengatakan, saat di dikonfermasi mengaku selama perusahan berjalan, Samapi sudah memperpanjangkan izin dan nya saat ini kami dari desa tidak pernah tau bentuk izin dan penyimpan arsip perjanjian terhadap masyarakat yang terkena dampak. Namun aktifitas PT LMKP sampai sekarang tetap berjalan.
Dilanjutnya, Rito menjelaskan jadi perlu di kaji ulang tentang keberadaan perusahaan PT. Lubuk Minturun Kontruksi Persada (LMKP) di karenakan secara distribusi dampak mereka kurang mematuhinya, sampai sekarang yang terkena dampak lingkungan tidak ada kejelasan kompensasinya. Karena setiap harinya keluar masuk kendaraan beraktifitas keluar masuk membawa meterial batu pecah. Mengingat masyarakat yang terkena dampak sering melaporkan Tetang seringnya keterlambatan distribusi dampak dari perusahaan.
“Jadi perlu dikaji ulang tentang keberadaan Perusahaan PT LMKP, dikarenakan pihak perusahaan kurang mematuhi distribusi dampaknya, dan untuk Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk turun lapangan atas dampak lingkungan masyarakat sekitar”Tutup Rito.(xfz)