PESSELB:LINTASPENJURU.COM-Babak baru kembali di gelar dalam perkara korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI), Kabupaten Pesisir Selatan, sebelumnya menyeret nama Ketua KONI Pessel Rozi Marzeki dan Bendahara Atrisno. Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan lakukan upaya hukum banding.
Kasi Intel Kejari Ricko Za Musti, SH pada menegaskan kembali, Selasa 1 Maret 2022, bahwa, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, dalam perkara korupsi.
” Ya, JPU Kejari Pessel merasa keputusan Majelis Hakim kita nilai terlalu rendah, maka JPU melakukan upaya hukum banding, atas perkara Tindak Pidana Korupsi,” ujar ricko saat dihubungi kembali media.
Diterangkan Ricko lebih jauh, dalam perkara tindak Pidana Korupsi Ketua KONI Pessel menetapkan terdakwa dengan Pidana penjara 1 ( Satu) tahun 6 ( enam) bulan, dan denda Rp. 50.000.000, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.82.128.628.00. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Sedangkan Bendahara KONI Pessel atas nama Atrisno, majelis hakim menyatakan terbukti secara sah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan subsider. Menjatuhkab pidana kepada terdakwa dengan Pidana 1 ( satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.41.675.231.00, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 ( satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita kemudian di lelang oleh negara.
Dan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 6 ( enam) bulan. Hal tersebut Ricko, terdakwa tidak melaksanakan nya.
” Begitu juga perkara Korupsi Wali Nagari putusan majelis hakim 2 ( dua) tahun 6 ( enam) bulan, denda Rp. 50.000.000 , dan membayar uang pengganti sebesar Rp.120.921.204, 65, dan Bendahara Wali Nagari telah dijatuhkan Pidana terhadap terdakwa 2 ( dua) tahun dan 6 ( enam) bulan, denda Rp.50.000.000. Dan membayar uang pengganti Rp. 120.921.204,65. Dan kedua terdakwa tersebut belum ada membayar uang pengganti,” jelas nya.
Dimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, teralu rendah menurut JPU Kejari Pessel. Maka kita dari JPU Kejari Pessel lakukan upaya tersebut. ( Rk)